Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Keputusan Pak Ketut Kindung

Gambar
Hak dn Kewajiban atas lahan yang ada di tanah gede....(sanggah...) 1....keturunan we kacong ..(almarhum )di tempati oleh md linggih.... 2....keturunan dr bape kt parsa ...di tempati oleh made dn komang edy.. 3.....keturunan dari we garon..(almarhum...) di tempati oleh bli mangku entog. 4......keturunan dari ketut weca ..(almarhum..)...akan menempati tempat yang kosong sekarang ... 5...keturunan dari iwyn kabul ...menempati tmpat yang sekarang sebagai gudang ..adalah berdasarkan hak dan kewajiban sebagai pengempon sanggah adalah sah. Barang siapa yang mempermasalahkan hal itu akan berurusan dengan rapat dan keluarga besar....demikian ty sampaikan untuk meredam masalah yg akan timbul .....suksma  klian sanggah.......

Tanah Segara Madu Badung Bali

Gambar
Tanah sengketa yang berlokasi di Segara Madu, Badung, Bali. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa perkara ini sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi. Maka langkah hukum selanjutnya adalah jelas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. *on process

Tanah sengketa Badung Bali

Gambar
Tanah sengketa yang berlokasi di Segara Madu, Badung, Bali. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa perkara ini sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi. Maka langkah hukum selanjutnya adalah jelas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. *on process

Tanah Sengketa di Segara Madu Badung Bali

Gambar
Tanah sengketa yang berlokasi di Segara Madu, Badung, Bali. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa perkara ini sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi. Maka langkah hukum selanjutnya adalah jelas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. *on process